Cara membuat mutasi pindah sebagai peserta JKN Kis dengan aplikasi new edabu, Yang dimaksud mutasi pindah sebagai peserta ini adalah perpindahan yang sebelumnya menjadi tanggungan orang tua dan setelah mendapatkan pekerjaan, maka dapat dilakukan mutasi pindah sebagai peserta JKN KIS dengan mengikuti perusahaan dimana dia bekerja. Jadi jika sebelumnya JKN KISnya ditangggung maka status yang baru setelah pindah menjadi penanggung.
Masalah perpindahan ini biasa terjadi pada karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki anak yang sudah menginjak usia kerja. Dimana dalam peraturan perusahaan bekerja yang mewajibkan setiap karyawannya harus mengikuti peserta JKN KIS maka dapat dilakukan pindah peserta.
Seperti tutorial sebelumnya yang sudah saya bahas bahwa yang dapat melakukan mutasi penambahan atau pengurangan hanyalah admin HRD yang memiliki hak akses. Jadi untuk melakukan mutasi di aplikasi new edabu tidak sembarangan orang bisa masuk ke sistem new edabu.
Baca Juga : Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Aplikasi E-Dabu Terbaru
Sebelum melakukan pemindahan mutasi peserta anda harus menyiapkan beberapa persyaratan sebagai dokumen pelengkap seperti Foto copy KTP, Foto copy kartu keluarga dan Foto copy kartu peserta JKN KIS. Semenjak adanya aplikasi New Edabu perusahaan sangat dimudahkan karena setiap kali ada mutasi bisa langsung dilakukan oleh admin HRD. Dulu sebelum adanya aplikasi New Edabu kalau mau melakukan mutasi harus datang ke kantor perwakilan BPJS Kesehatan terdekat.
Yuk Simak Cara Membuat Mutasi Pindah Sebagai Peserta JKN KIS.
Proses penambahan peserta bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai Peserta atau anggota Penerima Upah (PPU) di PKS lain dapat dilakukan melalui rangkaian proses mutasi peserta pindah penanggung, berikut rangkaian yang dimaksud.
Langkah 1 : Pencarian Calon Peserta.
Seperti tutorial sebelumnya untuk melakukan mutasi peserta anda akan ditujukan ke menu peserta, karena semua aktivitas mutasi sudah disederhanakan dalam satu proses yaitu input data peserta.
- Login terlebih dahulu di aplikasi New Edabu.
- Pilih menu Peserta > Input Data.
- Lakukan pencarian pekerja berdasarkan NIK/No. JKN KIS, seperti pada gambar dibawah ini.
- Input NIK / No JKN-KIS pada text field ‘masukkan NIK’ / ‘Masukkan No JKN- KIS’ (menyesuaikan pilihan kategori pencarian)
- Tekan tombol selanjutnya
Baca Juga : Tutorial New E Dabu BPJS Kesehatan 2019
Langkah 2 : Pemilihan Mutasi Pindah Penanggung.
Setelah melakukan input data maka langkah selanjutnya melakukan review hasil pencarian data peserta dan pastikan keterangan pada kolom Terdaftar adalah nama PKS yang berbeda dengan PKS user.
Berikut langkah-langkahnya :
- Pastikan nama calon peserta dan nik/noka sudah benar
- Pastikan peserta memiliki No JKN KIS dan terdaftar pada PKS yang berbeda.
- Pilih mutase Pindahkan Sebagai Pekerja
- Tekan tombol panah biru.
Baca Juga : Cara Mutasi Tambah Anggota Keluarga Di New Edabu
Langkah 3 : Review Dan Lengkapi Data Pekerja Calon Peserta.
Silahkan lakukan review kembali data pribadi calon peserta sudah benar dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dimutasikan. Untuk lebih jelasnya anda bisa menyimak pada gambar dibawah ini .
- Pilih unit kerja pekerja akan ditepatkan
- Input nomor kepegawaian pekerja
- Input jabatan pekerja
- Pilih status kepegawaian (Pegawai Tetap/Kontrak/Paruh Waktu)
- Input gaji pokok + tunjungan pekerja dengan validasi sebagai berikut :
- Gaji wajib diinput
- Minimal gaji yang diinput adalah UMK yang berlaku sesuai dengan unit kerja yang dipilih
- Tekan tombol selanjutnya.
Baca Juga : Cara Menambah Peserta JKN KIS Baru Di New Edabu Versi 4.2
Langkah 4 : Review Data Anggota Keluarga.
Pada tahap 4 ini, PIC harus melakukan review terhadap data anggota keluarga dari calon pekerja yang akan dimutasikan menjadi peserta. Apabila sudah sesuai PIC/user dapat mengikuti petunjuk penggunaan sebagai berikut :
- Review data anggota keluarga
- Centang 3 poin disclaimer yang terdapat pada form mutasi
- Tekan tombol simpan untuk melakukan proses simpan mutasi peserta pindah penanggung.
Demikianlah cara melakukan mutasi pindah peserta yang awalnya ditanggung oleh orang tua dan ketika sudah bekerja maka kepesertaan bisa dimutasi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua, jika anda belum memiliki asuransi JKN KIS segeralah mendaftar karena asuransi ini menjadi proteksi kesehatan diri kita sendiri.