Pada tutorial new edabu sebelumnya Cara Menambah Peserta JKN KIS Baru Di New Edabu Versi 4.2 dan untuk tutorial yang kedua kali ini yaitu cara menambah anggota keluarga ke aplikasi new edabu. Bagi pegawai atau karyawan yang sudah berkeluarga tentunya BPJS Kesehatan dapat mencover sampai dengan anak ke-3. Dengan begitu maka biaya berobat anak istri karyawan dapat ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan.
Supaya anggota keluarga karyawan dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan maka harus didaftarkan terlebih dahulu kepada penanggung BPJS. Dalam hal ini adalah karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi dinas.
Sebelum anda mengajukan penambahan anggota keluarga, ada beberapa hal yang harus anda siapkan terlebih dahulu. Persyaratan yang harus anda siapkan adalah foto copy KTP, KK dan mengisi formulir penambahan anggota keluarga, serta faskes tingkat pertama. Untuk formulir anda bisa meminta pada HRD, setelah data anda isi dengan benar maka langkah selanjutnya anda serahkan ke bagian hrd untuk diproses lebih lanjut.
Karena yang bisa membuat mutasi menambah atau mengurangi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan adalah admin HRD yang memiliki hak akses. Jadi untuk proses penambahan anggota keluarga baru hanya HRD yang bisa memprosesnya.
Baca Juga : Tutorial New E Dabu BPJS Kesehatan 2019
Jika anda admin HRD dan masih mengalami kesulitan bagaimana cara menambahkan anggota keluarga pegawai, anda bisa mengikuti tutorial yang akan saya bahas pada artikel ini.
Tutorial Menambah Anggota Keluarga Baru di Aplikasi New Edabu terbaru.
Proses penambahan anggota keluarga Penerima Upah (PPU) yang belum pernah didaftarkan sebagai peserta JKN KIS dilakukan pada melalui proses tambah anggota keluarga, berikut rangkaian yang dimaksud :
Login dahulu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
Langkah 1 : Pencarian Data Pekerja
- Untuk menambahkan anggota keluarga anda harus melakukan pencarian peserta yang akan ditambahkan anggotanya yaitu
- Masuk ke menu Peserta > Input Data Peserta seperti yang ditunjukkan gambar dibawah ini.
- Pilih kategori pencarian berdasarkan NIK/No. JKN-KIS / No. Pegawai/ No. KK.
- Masukkan no. NIK/No. JKN-KIS / No. Pegawai/ No. KK peserta yang sudah terdaftar/ pegawai.
- Tekan tombol Selanjutnya.
Baca Juga : Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Aplikasi E-Dabu Terbaru
Langkah 2 : Pilih Mutasi Tambah Anggota Keluarga.
- Pilih jenis mutasi tambah anggota keluarga pada kolom mutasi seperti yang tampak pada gambar berikut.
- Pastikan nama pekerja yang dicari sudah benar.
- Pastikan pekerja terdaftar pada PKS yang benar dengan status pekerja / Penangguhan pekerja / Nonaktif Karena Premi
- Klik pada kolom mutase dan pilih Tambahkan Anggota Keluarga
- Tekan tombol panah biru
Langkah 3 : Input Data Calon Anggota Keluarga Pekerja.
Input data calon anggota keluarga yang akan didaftarkan. Terdapat dua cara dalam input data calon anggota keluarga pekerja yaitu :
a. Input NIK Calon Anggota Keluarga.
- Input NIK calon anggota keluarga pada textfield ‘Masukkan NIK’ lalu tekan tombol Inkuiri
- Apabila data ditemukan maka akan muncul data calon anggota keluarga berdasarkan data yang terdapat pada server dukcapil.
- Tentukan pilihan hubungan keluarga dengan pekerja
- Input No HP
- Input data email
- Tidak wajib diinput
- Apabila diinput maka email harus valid
- Tekan tombol selanjutnya.
b. Inquery NIK berdasarkan Nomor Kartu Keluarga.
- Tekan tombol inkuiri kartu keluarga
- Tekan tombol Pilih maka aplikasi akan menampilkan data anggota keluarga berdasarkan data yang terdapat pada dukcapil
- Tentukan pilihan hubungan keluarga dengan peserta
- Input No HP
- Input data email
- Tidak wajib diinput
- Apabila diinput maka email harus valid
- Tekan tombol selanjutnya
- Apabila diinput maka email harus valid
- Tekan tombol selanjutnya
Langkah 4 : Review Data Alamat Calon Anggota Keluarga
Review data alamat calon anggota keluarga dan bila terdapat ketidaksesuaian, maka dapat agar dapat menyesuaikan data alamat calon anggota keluarga ke Disdukcapil. Apabila data sudah sesuai tekan tombol selanjutnya.
Langkah 5 : Pilih Fasilitas Kesehatan Calon Anggota Keluarga.
Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk calon anggota keluarga. Terdapat 2 opsi dalam pemilihan FKTP yaitu dengan memilih faskes yang tersedia atau menyesuaikan dengan data FKTP pesertanya.
- Opsi pertama yaitu pilih data FKTP dengan melakukan pencarian Fasilitas Kesehatan (faskes) berdasarkan Provinsi – Kabupaten/Kota – Fasilitasi Kesehatan Primer – Dokter Gigi
- Opsi kedua yaitu centang pilihan Pilih Faskes Yang Sama Dengan Pekerja
- Centang disclaimer Pemberi Kerja bertanggung jawab penuh untuk menanggung seluruh kerugian yang timbul pada BPJS Kesehatan apabila terdapat ketidaksesuaian data Aplikasi Edabu yang disampaikan PIC BU
- Tekan tombol simpan, apabila proses simpan berhasil maka akan muncul nomor anggota keluarga yang telah didaftarkan.
Demikianlah tutorial cara mutasi tambah anggota keluarga bagi pegawai atau karyawan yang sudah memiliki keluarga dan ingin diikutkan menjadi peserta BPJS Kesehatan JKN KIS. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang bekerja sebagai admin HRD, karena tutorial ini khusus untuk admin HRD.